Pantai Pasir Warna Pink
Pasir Pink
-
Kisaran Harga$$$$
- Hubungi
Pantai Pasir Warna Pink di Lombok merupakan pasir putih yang bercampur dengan pasir merah.Pantai dengan pasir yang romantis ini hanya ada tujuh di dunia, dan yang tercantik ada di Indonesia!
Kegiatan menarik Pantai Pasir Warna Pink Lombok, wisatawan melakukan diving atau snorkeling, pengunjung bisa melakukannya tanpa harus khawatir apakah ekosistem bawah laut akan sulit dilihat.
Kalau mau diving atau snorkeling, cantik banget dan airnya sangat jernih bisa melihat ikannya banyak, koral juga, koralnya juga ada yang berwarna pink. .
Sambil melihat keindahan bawah laut di Pink Beach, wisatawan dapat menikmati segarnya air laut yang ada. Jangan bawa pulang pasir, karang, dan kerang Salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh wisatawan saat berkunjung ke sebuah destinasi adalah membawa pulang oleh-oleh.
Harga Tiket Masuk Pantai Pasir Warna Pink di Lombok :
Wisatawan lokal Rp. 10.000
Wisatawan mancanegara Rp 50.000
Pelajar/Mahasiswa/Rombongan Lokal Rp. 5.000
Pelajar/Mahasiswa/Rombongan mancanegara Rp. 25.000
Terdapat dua pilihan transportasi laut dari Pelabuhan Tanjung Luar ke Pantai Pink, yaitu private boat atau public boat. Biaya sewa private boat sekitar Rp 800.000-Rp 900.000 satu boat pulang – pergi. Sedangkan untuk public boat sekitar Rp30.000-Rp40.000 /orang sekali jalan.
Pantai Pasir Warna Pink di Lombok dibuka untuk kunjungan publik mulai jam 08.00 pagi sampai jam 17.00 sore.
Pantai Pasir Warna Pink di Lombok ini belum memiliki fasilitas yang lengkap selayaknya sebuah pantai yang populer secara internasional.
Pengunjung hanya akan menemukan nelayan yang menawarkan perahu untuk mengelilingi pulau kecil dan beberapa orang yang menawarkan aneka minuman dan tidak ada penginapan. Oleh karena itu, disarankan anda pulau pada sore hari untuk kembali ke penginapan.
Hamparan bukit yang mengelilingi Pantai membuat kecantikan pantai ini semakin bertambah sempurna. Pada bagian kiri pantai terdapat bukit dengan padang rumput hijau yang luas terhampar. Di atas bukit inilah pemandangan Pantai akan tampak lebih menawan dan menakjubkan.
tidak diperbolehkan membawa membawa pulang pasir, karang, atau kerang dari pantai-pantai, apabila membawanya makan akan dikenakan sanksi lain yang bisa dikenakan kepada wisatawan yang nekat adalah denda paling besar Rp 200 juta dan penjara paling lama 10 tahun. Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jalan Lombok, Sekokat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Indonesia