Financeroll, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dengan pengarah Mahfud MD hingga Sri Mulyani dan dipimpin Rionald Silaban mengumumkan panggilan penagihan kepada 13 pihak terkait pengembalian uang negara sebesar sekitar Rp11 triliun.
Dalam pengumuman yang disampaikan di Bisnis Indonesia hari ini, Jumat (24/3/2023), tagihan terbesar ditujukan kepada Trijono Gondokusumo, obligor PKPS Bank Putra Surya Perkaya. Total tagihan yang harus dibayar konglomerat ini adalah Rp5,38 triliun.
Tagihan jumbo selanjutnya ditujukan kepada Suyanto Gondokusumo sebagai obligor Bank Dharmala dengan tagihan Rp904,47 miliar.
Pengejar uang negara dari pengemplang itu juga menuntun obligor Bank Centris yakni Andri Tedjadharma, pengurus PT Centris Mekarlestari, Prasetyo Utomo dan ahli waris Paul Banuara Silalahi (Putra Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara TB Silalahi) untuk menyelesaikan utang ke negara sebesar Rp987,44 miliar.
Tagihan berikutnya ditujukan ke Santoso Sumali pemilik Bank Bahari dan Bank Metropolitan Raya sebesar Rp524,56 miliar, I Made Sudiarta atau ahli waris I Gde Dermawan sebagai obligor Bank Aken sebesar Rp560,98 miliar, serta Agus Anwar dalam kapasitas obligor Bank Pelita serta Debitur PT Panca Muspan dan Bumisuri Adilestasi dengan utang ke negara Rp709,92 miliar.
Satgas juga memanggil Rudy Capelle selaku direktur dan pengurus PT Citrabumi Sacna dengan tagihan Rp14,64 miliar, Suharyanti Harsono selaku Direktur Utama PT Datha Investindo beserta seluruh jajaran direksi dan komisaris dengan utang Rp20,61 miliar, Haji Iwan Basri selaku Direktur Utama PT Tolubaraya beserta direktur dan komisaris dengan utang Rp18,39 miliar. Juga dipanggil Andy Ong (Ong Thiam Eng) dan Ong Tommy (Ong Thiam Min) selaku Direktur dan Komisaris PT Golden Eletron Indonesia untuk membayar utang ke negara melalui Satgas BLBI sebesar RpUS$1,1 juta.
Tim Rionald Silaban ini juga menuntuk Suryani serta pengurus PT Binasurya Purnanusantara membayar utang dengan tagihan pokok utang Rp17,85 miliar, PT Graha Aneka Jasautama dengan pokok utang Rp20 miliar, dan PT Mayeng Jaya Lestari dengan pokok utang Rp21,99 miliar.
Para penunggak dana negara yang ditalangi melalui BLBI ini dimita mendatangi satgas dalam waktu berbeda dalam 2 pekan ke depan.
“Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Rionald dalam pengumumannya.
Ditegaskan juga, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dinyatakan bahwa terhadap Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, atau Pihak yang Memperoleh Hak seperti keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua.
Sanksi perdata itu seperti tidak memperoleh hak atau pelayanan dalam memperoleh kredit dan pembiayaan, membuka rekening tabungan, deposito, dan giro, penghentian perizinan bidang usaha, penghentian perizinan Surat Izin Mengemudi (SIM), penghentian layanan publik berupa penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor, penghentian layanan perpajakan, maupun penghentian layanan publik terkait penBisnis.coman/ perpanjangan/ peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah bangunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News