“Hal ini menjadi bukti bahwa industri ini (asuransi jiwa) kuat dan mampu menunaikan kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan kontrak polis yang disepakati,”
kata Edy dalam Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Kuartal-III 2022 di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan pembayaran klaim terbagi untuk klaim akhir kontrak sebesar Rp13,85 triliun atau berkontribusi 10,8 persen,
klaim nilai tebus (surrender) sebesar Rp66,73 triliun atau berkontribusi 52,1 persen.
Pentingnya Memiliki Produk Asuransi Jiwa
“Peningkatan dalam klaim surrender ini menjadi tugas bersama asosiasi kita,
untuk terus mengedukasi masyarakat Indonesia pentingnya memiliki produk asuransi jiwa,
untuk memberikan proteksi kerugian financial jangka panjang,” kata Edy.
Baca juga: AAJI: Pendapatan premi industri asuransi jiwa capai Rp143,75 triliun
Lebih lanjut, pembayaran klaim terbagi untuk klaim partial withdrawal sebesar Rp11,86 triliun atau berkontribusi 9,3 persen,
dan klaim lainnya sebesar 15,27 triliun atau berkontribusi 5,7 persen.
“Pembayaran partial withdrawal menunjukkan industri asuransi jiwa ada instrumen liquid dan mampu diandalkan oleh pemegang polis saat butuh dana darurat, tapi proteksinya tetap masih berjalan,” kata Edy.
Selain itu, untuk klaim meninggal dunia mencapai sebesar Rp8,91 triliun dan klaim kesehatan sebesar Rp11,47 triliun.
“Klaim meninggal dunia udah turun sebesar minus 38,9 persen yoy.
Ini berita bagus, karena pengaruh COVID-19 sudah berkurang, karena tahun kemarin yang meninggal sangat tinggi,” kata Edy.
Dalam kesempatan ini, ia mengatakan industri asuransi jiwa turut mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pembayaran manfaat atas klaim kesehatan.
Sebagai informasi, laporan kinerja ini berasal dari pengumpulan data terhadap 58 perusahaan asuransi anggota AAJI yang berada di Indonesia.
Baca juga: Industri asuransi jiwa luncurkan tabel morbiditas penyakit kritis
Sumber : Antaranews.com