[gtranslate]

Siap-siap, 2022 Plat Nomor Mobil-Motor Diganti Jadi Putih

  • Share
finroll siap siap, 2022 plat nomor mobil motor diganti jadi putih
finroll siap siap, 2022 plat nomor mobil motor diganti jadi putih

Siap-siap, mulai 2022 akan berlaku kebijakan pergantian plat nomor kendaraan bermotor pribadi secara bertahap dari hitam menjadi putih. Apakah biaya  TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) akan naik?

Kebijakan ini dllakukan oleh Korps Lalu Lintas Polri yang rencananya dimulai pada pertengahan tahun 2022. Pergantian warna ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat.

KasubditSTNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin menegaskan pergantian warna ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat.

Taslim mengungkapkan penggantian warna pelat kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap. Misalnya, mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis. Tahapan ini didasari pertimbangan, yakni mengikuti anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut.

“Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis,” katanya.

Ia mengatakan tarif pencetakan TNKB masih sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Tidak ada perubahan, PNBP tetap sama,” kata Taslim, Rabu (5/1/2022).

Mengenai besaran biaya tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarifnya sebagai berikut:

Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:

– STNK baru: Rp 100 ribu
– STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 100 ribu

Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:

– STNK Baru: Rp 200 ribu
– Perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):

– Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
– Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang

Sumber : cnbcindonesia.com

  • Share

Leave a Reply

-->