Pemprov DKI Jakarta mewajibkan syarat vaksinasi di sejumlah kegiatan, salah satunya bagi pembeli dan pedagang di warteg. Gerindra DKI mengkritik kebijakan itu.
Mulanya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani mendukung penuh adanya syarat vaksinasi bagi warga yang hendak berkegiatan di luar rumah.
“Intinya bila wajib vaksin saya sangat setuju pastinya karena sedunia
Kemudian, ia mengkritik salah satu kebijakan Pemprov DKI yang dinilainya berlebihan. Yakni syarat vaksinasi COVID-19 bagi pembeli dan pedagang warteg.
“Tetapi bila vaksin dijadikan dasar semua kegiatan kiranya perlu pertimbangan yang sangat matang, contoh bila buat makan di warteg akan terasa berlebihan sepertinya bila vaksin menjadi syarat utama,” imbuh Rani.
“Perlu diketahui banyak memang masyarakat yang belum dapat divaksin dikarenakan ada beberapa faktor seperti misalnya bagi warga yang memiliki riwayat penyakit tertentu seperti auto imun rata-rata belum berani divaksin, terus mereka nggak boleh gitu makan atau beli makanan di warteg atau resto?” tanya Rani.
Namun, beberapa kegiatan, terang Rani, perlu ada syarat vaksinasi. “Aturan masuk ke tempat wisata umum, atau bila perlu masuk mal boleh juga deh,” jelasnya.
Wagub Buka Suara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan aturan pedagang dan pengunjung warung makan, seperti warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan wajib sudah divaksinasi Corona. Dia mengatakan aturan itu dibuat untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19.
Riza mengatakan ada potensi penyebaran COVID-19 melalui droplet di tempat makan. Riza mengatakan orang yang sedang makan pasti melepas masker.
“Karena sesungguhnya, ketika kita makan, itu tidak ada pilihan, kita pasti membuka masker. Ketika membuka masker inilah potensi droplet penyebaran virus terjadi. Jadi saya kira kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi penyebaran,” tuturnya.
Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengatakan, kebijakan pengunjung warteg harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk bisa makan di warteg adakah kebijakan yang mengada-mengada. Ia meminta pemerintah lebih baik membantu pengusaha warteg di masa pandemi Covid-19. “Untuk kebijakan mengenai vaksin saya pikir apa ya, ini lebih mengada-ada lagi. Karena sebenernya streak bukan di vaksin tapi streak-nya itu tekanannya di protokol kesehatan,” kata Mukroni saat dihubungi, Minggu (1/8/2021) siang. Menurutnya, orang-orang yang telah divaksinasi pun bisa tertular Covid-19 jika tak menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan Makan 20 Menit Tak Tepat, Menu Kami Kan Bervariasi… Mukroni menyebutkan, kebijakan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak tepat untuk menurunkan penyebaran Covid-19. “Mereka (pengusaha warteg) sudah melewati 1,5 tahun, artinya mereka sudah tahu proses kesehatannya. Jangan dianggap bahwa warteg itu tak mau menaati, tak tahu prokes. Itu kan tidak,” kata Mukroni.
Ia berharap, pemerintah seharusnya memberikan contoh untuk penerapan protokol kesehatan. Mukroni menyebutkan, pemerintah jangan memberikan sanksi dan kebijakan yang justru memberatkan pengusaha warteg. “Ini posisi warteg sudah kolaps, terus dikasih kebijakan. Misalnya kan darahnya tinggi, kan ga bisa divaksin. Ini bagaimana apa tidak boleh makan di warteg?” kata Mukroni. Ia meminta kebijakan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu waktu untuk sosialisasi. Mukroni meminta pemerintah untuk membantu pengusaha yang tak memiliki masker dan merapikan ruangan yang memenuhi standar protokol kesehatan.
Kan asisten rumah tangga warteg juga pulang, karena tak mampu berikan gaji. Pemerintah harus bijaksana terapkan kebijakan kepada pengusaha warteg karena usaha lagi kolaps,” tambah Mukroni.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021). Dalam lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.
Sumber : Kompas.com