[gtranslate]

PB ISSI Setuju Sanksi untuk Pesepeda Melintas di Luar Jalur

  • Share
njgllsa8s1mwala7pzrd 1622456742

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua Umum Bidang Komunitas Pengurus Besar Ikatan Sepeda Sport Indonesia (PB ISSI) Toto Sugito setuju dengan penerapan sanksi bagi pesepeda yang melintas di luar jalur.

Penerapan sanksi ini diketahui bakal mengacu pada Pasal 299 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya sangat setuju, semua peraturan yang diberlakukan itu harus ditaati,” kata Toto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/6).

Toto mencontohkan soal aturan soal penggunaan sabuk pengamanan untuk pengemudi mobil. Saat itu, kata Toto, pihak kepolisian langsung dengan tegas menindak para pengemudi mobil yang melanggar aturan tersebut.

Hasilnya, lanjut Toto, masyarakat perlahan mulai mengikuti aturan itu dan secara otomatis langsung menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

“Demikian juga peraturan sanksi pesepeda, kalau memang itu diberlakukan dan memang jalur sepeda sudah dibuat ya kami sepakat siapapun pengguna jalan raya harus menaati peraturan yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji penerapan sanksi bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan Subdir Gakkum, Kabagops, dan pihak lainnya untuk SOP penerapan sanksi tersebut.

Kata Sambodo, SOP itu mesti dibahas lebih dulu sebab untuk pertama kalinya bakal penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor.

“Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor, khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana,” tuturnya, Rabu (2/6).

Sumber : CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

-->