Pemerintah memberikan kemudahan bagi para PNS/ASN untuk bisa mengetahui besaran tunjangan kinerja (tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara langsung.
Direktur Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Janry H. Simanungkalit mengatakan, caranya para PNS cukup masuk ke website Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (Sikejab) yang disediakan oleh pemerintah.
Dalam aplikasi ini, ia menjelaskan para PNS bisa mengetahui besaran TPP dan tukin berdasarkan kelas jabatannya yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan.
“Bagi PNS yang berkeinginan mengetahui jabatan yang didudukinya berada pada kelas jabatan berapa, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah untuk mencari maupun menghitung sendiri untuk mendapatkan informasi tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (28/6/2021).
Menurutnya, Sikejab ini tidak hanya mempermudah PNS tapi juga instansi. Sebab, proses penyusunan evaluasi jabatan menjadi lebih mudah dan cepat dilakukan.
“Sebelumnya, dalam proses evaluasi jabatan, instansi pemerintah sering dihadapkan pada kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan, bahkan ada yang membutuhkan waktu dengan biaya tinggi,” jelasnya.
Selain itu, sebelumnya juga tidak ada referensi ataupun acuan yang dapat digunakan secara mudah dan praktis dalam menyusun evaluasi jabatan, sehingga mengakibatkan proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah lambat.
“Bagi instansi yang belum melakukan evaluasi jabatan, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah,” kata dia.
Sikejab merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan instansi pemerintah. Sikejab juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan dan kelas jabatan PNS.
Sumber : cnbcindonesia.com