Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek. Arsitek Asing Diizinkan Buka Praktik di Indonesia
Arsitek Asing Diizinkan Buka Praktik di Indonesia , Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP ini menyebutkan bahwa arsitek asing dapat bekerja atau membuka layanan praktik arsitektur di Indonesia.
Arsitek Asing Diizinkan Buka Praktik di Indonesia , Pertama, atas permintaan badan usaha di Indonesia. Kedua, atas inisiatif badan usaha arsitek asing. Ketiga, atas permintaan arsitek, dan keempat, atas permintaan kantor atau lembaga tempat arsitek asing bekerja.
Badan usaha dan/atau arsitek yang akan melaksanakan kerja sama dengan arsitek asing harus melapor kepada dewan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja asing
pasal 52
Ditegaskan pula, bahwa badan usaha arsitek asing yang akan melakukan layanan praktik di Indonesia harus melapor kepada dewan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja asing.
Selain itu, arsitek asing yang melakukan praktik di Indonesia juga wajib melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan dengan arsitek Indonesia. Alih keahlian dan alih pengetahuan ini merupakan sebuah situasi tukar menukar keahlian maupun pengetahuan dalam kesetaraan antara Arsitek Indonesia dan Arsitek Asing. Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan:
Diketahui, PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021 dan diteken oleh Presiden Jokowi di Jakarta.