Kepala Badan POM Penny Lukito menegaskan bahwa obat anti parasit Ivermectin merupakan obat keras dan harus pakai resep dokter.
“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online secara ilegal,” ujar Penny Lukito, dalam konferensi pers, Senin (28/6/2021).
Kepala BPOM menegaskan bahwa hingga saat ini izin edar dari Ivermectin adalah untuk penanganan infeksi kecacingan.
Namun, BPOM telah memulai untuk melakukan Uji Klinik Ivermectin untuk penanganan pasien Covid-19.
“Uji klinis sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. Terima kasih untuk Bapak Menteri BUMN Erick Thohir yang punya concern akses penanganan obat covid-19,” kata Penny.
Penny menegaskan Ivermectin ini merupakan obat keras yang harus ada resep dokternya. Dan saat ini digunakan untuk infeksi cacingan.
“BPOM memfasilitasi uji klinis dengan Balitbangkes. Akses obat nantinya segera disebar luas jika persetujuan klinis dan metode acak kontrol sudah semua dipenuhi,” tegas Penny.
Sumber : cnbcindonesia.com