UBS Sekuritas Indonesia
UBS di Indonesia
Berkantor pusat di Zurich dan Basel, UBS adalah perusahaan global yang menyediakan jasa keuangan untuk klien swasta, perusahaan dan institusi. Kami hadir di semua pusat keuangan utama dan memiliki kantor di lebih dari 50 negara dan lokasi. Di Indonesia, kami memiliki saham di perusahaan efek berlisensi lokal, PT UBS Sekuritas Indonesia. PT UBS Sekuritas Indonesia (dahulu PT UBS Securities Indonesia) didirikan dengan nama PT Aksara Kencana dengan Akta No. 9 tanggal 5 Juli 1982 yang dibuat di hadapan Notaris Adlan Yulizar, S.H. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman melalui suratnya No. C2-4713-HT01-01.TH.83 tanggal 25 Juni 1983. PT UBS Sekuritas Indonesia bergerak di bidang perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Perusahaan memperoleh izin usaha untuk kegiatan perdagangan efek dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 709/KMK/011/1983 tanggal 15 Oktober 1983, yang diperbaharui kembali dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-145/PM/1992 tanggal 12 Maret 1992. Perusahaan memperoleh izin usaha untuk kegiatan penjaminan emisi dari BAPEPAM dengan surat No. KEP-08/PM/PEE/1996 tanggal 21 Juni 1996. Dalam memberikan layanan nya, PT UBS Sekuritas Indonesia tidak melakukan pemberian layanan atas Transaksi Repurchase Agreement (REPO).
Sequis Tower Level 22 unit 22-1, Jl. Jend Sudirman Kav.71 SCBD Lot 11B, Jakarta 12190