[gtranslate]

Jadi Tersangka Makar, Kivlan Zen Pasrah dan Siap Bila Ditahan Jika Benar Bersalah

  • Share
Jadi Tersangka Makar, Kivlan Zen Pasrah dan Siap Bila Ditahan Jika Benar Bersalah

Finroll.com – Tersangka kasus dugaan makar Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu (29/5). Kivlan menyampaikan bahwa dirinya pasrah dan siap apabila ditahan.

Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu hadir ke Bareskrim, pukul 10.31 WIB. Kivlan datang ditemani kuasa hukumnya, Djudju Purwantoro.

Kivlan mengatakan, pemeriksaan ini merupakan kewenangan penuh penyidik.

“Kita serahkan sama penyidik, umpamanya dilanjutkan dengan cara pemeriksaan saya di luar atau saya di dalam, saya terima, enggak ada masalah,” kata Kivlan.

Kivlan menjalani pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka. Perkara yang menjeratnya hari ini disebabkan oleh kejadian pada 9 Mei di Tebet. Saat itu Kivlan menyerukan kata-kata seperti “merdeka” dan “lawan”.

“Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya menerima,” ucapnya.

Sementara Djuju merasa jerat makar yang ditimpakan kepada kliennya bersifat tendensius. Menurutnya unsur niat yang menjadi syarat perbuatan makar ia sebut tak terpenuhi dalam kasus ini.

“Terlalu mengada-ada, karena unsur-unsur yang dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu,” kata Djudju.

Ia juga menyinggung soal syarat yang perlu dipenuhi dalam pasal makar.

“Atau ada persiapan suatu persenjataan misalnya, atau upaya untuk menggulingkan pemerintah. Jadi sangat tendensius dan mengada-ada sangkaan pada pak Kivlan dalam perkara makar ini,” katanya.

Kivlan seharusnya menjalani pemeriksaan ini pada 21 Mei lalu. Namun karena berhalangan, pihaknya meminta penundaan.

Berdasarkan surat panggilan, Kivlan akan diperiksa untuk digali keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.

Kivlan menjadi tersangka dugaan makar dari laporan polisi yang dilayangkan Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

  • Share
-->