Jakarta – Jaksa mengungkap aliran dana yang diterima 8 terdakwa dari dugaan kasus korupsi PT ASABRI yang merugikan negara Rp 22,7 triliun. Apa saja?
Delapan terdakwa itu adalah Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.
“Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012- 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
Adapun daftar dugaan aliran uang yang dinikmati 8 terdakwa adalah:
1. Heru Hidayat
– Saldo investasi PT ASABRI pada saham yang dibeli dari terdakwa HERU HIDAYAT per 31 Desember 2019 adalah Rp 8.722.282.596.822
– Saham-saham yang dibeli PT ASABRI dari terdakwa HERU HIDAYAT yang dipindahkan ke reksa dana di luar reksa dana yaitu ke RD HPAM Syariah Sekuritas yang dikendalikan terdakwa HERU HIDAYAT sebesar Rp 168.011.000.000,00
– Saham yang dibeli dari terdakwa HERU HIDAYAT yang dipindahkan ke RD Guru atas perintah PT ASABRI sebesar Rp33.548.557.000
– Dana investasi PT ASABRI yang diterima terdakwa HERU HIDAYAT di antaranya digunakan untuk melakukan buyback atas saham LCGP dan MYRX milik PT ASABRI yang dibeli dari pihak lain dengan harga di atas harga pasar sebesar total Rp496.355.002.200
– Saldo investasi PT ASABRI pada Reksa Dana yang dikendalikan terdakwa HERU HIDAYAT dan belum redeem sampai dengan 31 Desember 2019 adalah Rp 3.957.000.000.000
– Dana investasi PT ASABRI untuk RDS ASE, RD ASMCE, dan RDS PAKS diterima terdakwa HERU HIDAYAT di antaranya digunakan untuk membeli saham dari RD Millennium milik PT ASABRI. Biaya yang dikeluarkan terdakwa HERU HIDAYAT untuk membeli saham-saham dari RD Millennium tersebut adalah Rp106.842.133.950
– Reksa Dana Guru membeli saham dari nasabah-nasabah yang terafiliasi dengan terdakwa HERU HIDAYAT sebesar Rp312.252.194.100
Jaksa mengatakan total per 31 Desember 2019, dana investasi PT ASABRI pada Heru Hidayat yang belum kembali adalah sebesar Rp 12.421.886.211.772.
“Sehingga telah memperkaya diri terdakwa Heru Hidayat sebesar Rp 12.421.886.211.772,” ungkap jaksa.
2. Ilham Wardhana B Siregar sebesar Rp 241.688.185.267:
– Menerima aliran dana sebesar Rp 238.801.500.000 melalui PT Tricore Kapital Sarana dan PT Dana Lingkar Kapital dalam kurun waktu November 2015-Desember 2019 atau setidak-tidaknya sebesar Rp70.633.471.634 yang bersumber dari transaksi saham ANTM di pasar negosiasi antara PT Tricore Kapital Sarana dengan PT ASABRI yang diatur oleh ILHAM WARDHANA B SIREGAR yang merugikan keuangan PT ASABRI.
– Terkait pembelian Reksa Dana Millennium Balance Fund yang dikelola PT Millennium Capital Management (PT MCM) senilai Rp 700 miliar, menerima aliran dana dari PT Millennium Danatama Sekuritas (saat ini bernama PT Sinergi Millennium Sekuritas) melalui rekening MARIA SELYANA DEWIYANTI (Corporate Secretary PT Dana Lingkar Kapital) seluruhnya sebesar Rp 140 juta
– Menerima aliran dana sebesar Rp 400 juta pada 13 Juli 2015 dari rekening PT Paralel Sahamfan Bersaudara (PT PSB) di Bank of India. PT PSB merupakan perusahaan yang dimiliki oleh PAVITAR P HARJANI dan HARJANI PREM RAMCHAND yang merupakan pihak terafiliasi BENNY TJOKROSAPUTRO dalam transaksi saham dengan PT ASABRI.
– Menerima aliran dana dari PT PSB melalui rekening istri ILHAM WARDHANA B SIREGAR yang bernama ASRI PURA DINI dari rekening PT PSB di Bank of India seluruhnya sebesar Rp765 juta
– Menerima aliran dana dari PT PSB sebesar Rp 300 juta pada tanggal 22 Juni 2015 pada Commonwealth Bank.
– Menerima aliran dana dari PT PSB melalui rekening istri ILHAM WARDHANA BILANG SIREGAR yang bernama ASRI PURA DINI yang diterima dari PT Vivaces Prabu Investama (PT VPI) seluruhnya sebesar Rp 106.250.000
– Menerima aliran dana dari PT PSB melalui rekening istri ILHAM WARDHANA BILANG SIREGAR yang bernama ASRI PURA DINI yang diterima pada tanggal 9 November 2015 dari PT PSB seluruhnya sebesar Rp 200 juta
– ILHAM WARDHANA BILANG SIREGAR menerima aliran dana dari PT Ciptadana Asset Management sebesar Rp 514.250.911 yang diterima secara bertahap dalam periode November 2013-Januari 2017. PT Ciptadana Asset Manajemen merupakan salah satu Manajer Investasi yang digunakan oleh PT ASABRI (Persero) untuk merestrukturisasi saham-saham yang mengalami penurunan, dan dalam pengelolaan reksa dananya dikendalikan oleh ILHAM WARDHANA BILANG SIREGAR dan SETIYO JOKO SANTOSA yang merupakan pihak yang mendapatkan penugasan dari SONNY WIDJAJA mengatur penempatan saham dan reksadana PT ASABRI (Persero).
– ILHAM WARDHANA BILANG SIREGAR menerima aliran dana dari PT Principal Aset Manajemen untuk biaya perjalanan ke luar negeri, yaitu:
(a) sebesar Rp287.620.000 untuk biaya perjalanan ke Inggris pada tanggal 22 Agustus 2013, (b) sebesar Rp 173.564.356,45 untuk biaya perjalanan ke Sydney pada periode 22 April-27 April 2016 dalam rangka kunjungan kerja ke bursa dan training.
3. Adam R Damiri sebesar Rp 17,972 miliar:
– Menerima pembelian 1 bidang tanah di atasnya berdiri sebuah bangunan, Luas Tanah 391 M² Sertifikat Hak Milik No 2527, terletak di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, an KUN KUSDIAH, perolehan tahun 2017 senilai Rp 5.022.600.000 dari Sutedy Alwan Anis melalui Kun Kusdiah (istri Adam Rachmat Damiri) yang pembayaran rumah dilakukan oleh Sutedy Alwan Anis selaku Komisaris PT Wimofa Internasional dan pemilik PT Wimofa Properti yang terafiliasi dengan Harjani Prem Ramchand dimana perusahaan tersebut bekerja sama dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT ASABRI.
– Menerima aliran dana sebesar Rp 4.250.000.000 dari SUTEDY ALWAN ANIS melalui KUN KUSDIAH dari 10 Oktober 2017-22 Januari 2020 yang berhubungan dengan BENNY TJOKROSAPUTRO dalam pengelolaan dana PT ASABRI
– Menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta dari PT Vivaces Prabu Investment (HARJANI PREM RAMCHAND) melalui KUN KUSDIAH tanggal 9 April 2013 yang berhubungan dengan BENNY TJOKROSAPUTRO dalam pengelolaan dana PT ASABRI
– Menerima aliran dana sebesar Rp 870 juta dari PT Tinindo (HARJANI PREM RAMCHAND) melalui KUN KUSDIAH dari rentang waktu antara tanggal 14 Juni 2017 sampai 22 Januari 2020 yang berhubungan dengan BENNY TJOKROSAPUTRO dalam pengelolaan dana PT ASABRI
– Menerima aliran dana sebesar Rp 2,78 miliar dari HARJANI PREM RAMCHAND melalui KUN KUSDIAH dari rentang waktu antara tanggal 6 September 2013 sampai 22 Januari 2020 dengan yang berhubungan dengan BENNY TJOKROSAPUTRO dalam pengelolaan dana PT ASABRI,
– Uang yang diterima melalui KUN KUSDIAH diantaranya dipergunakan untuk pembayaran 1 unit kendaraan roda 4 / Mobil Toyota ALPHARD 2.5 G AT, Nomor registrasi kendaraan B 3 RUT, Warna Hitam, An. ADAM RACHMAT DAMIRI, Tahun 2018, dan 1 unit kendaraan roda 4 / Mobil Toyota ALPHARD SC 2.5 A/T, Nomor Registrasi kendaraan D 1172 BES, Warna Putih, An. ADAM RACHMAT DAMIRI, Tahun 2015, berikut satu buah kunci kontak.
– Menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari HARJANI PREM RAMCHAND pada tanggal 22 Januari 2020 yang berhubungan dengan BENNY TJOKROSAPUTRO dalam pengelolaan dana PT ASABRI,
– Menerima aliran dana melalui KUN KUSDIAH sebesar Rp 500 juta dari SUTEDY ALWAN ANIS pada tanggal 11 Oktober 2017 yang berhubungan dengan BENNY TJOKROSAPUTRO dalam pengelolaan dana PT ASABRI
– Menerima aliran dana melalui KUN KUSDIAH sebesar Rp 1,5 miliar dari SUTEDY ALWAN ANIS pada tanggal 25 September 2017- 22 Desember 2017 yang berhubungan dengan BENNY TJOKROSAPUTRO dalam pengelolaan dana PT ASABRI
4. Memperkaya Sonny Widjaja sebesar Rp 64,5 miliar yang diterima dalam periode 26 Mei 2016-8 Mei 2017. Uang itu berasal dari Setiyo Joko Santosa yang merupakan staf pribadi Sonny yang mendapat tugas untuk mengatur saham dan reksadana PT ASABRI
5. Memperkaya Bachtiar Effendi senilai senilai Rp 453.783.950 dengan rincian:
– Menerima uang sebesar Rp200 juta dari Sutedy Alwan Anis pada 22 Agustus 2016.
– Menerima uang sebesar Rp26.283.950 dari dari Sutedy Alwan Anis pada 31 Oktober 2017.
– Menerima uang sebesar Rp227.500.000 dari dari Sutedy Alwan Anis pada 31 Oktober 2017.
6. Memperkaya Hari Setianto sebesar Rp873.883.500 dari Setiyo Joko Santosa pada periode 10 Januari 2017-27 April 2018
7. Memperkaya Lukman Purnomosidi dan Danny Boestami sebesar Rp 1.318.058.048.900 dari dana dari penjualan saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk), MTN (Medium Term Note) Prima Jaringan dan reksa dana Syari’ah Penyertaan Terbatas Asia Raya Properti Syari’ah.
8. Memperkaya Benny Tjokro Saputro sebesar Rp 5.968.626.189.161 yakni dana investasi PT Asabri pada Benny Tjokrosaputro.
9. Memperkaya salah satu manajer investasi PT ASABRI Gustipar Pinayungan sebesar Rp18.422.256 yang diperoleh dari PT Ciptadana Asset Management selama periode Juni 2017.
10. Memperkaya Bety dan Lim Angie Christina sebesar Rp431.371.716.924,93 dari dana investasi PT ASABRI pada Bety dan Lim Angie Christina yang belum kembali per 31 Desember 2019.
11. memperkaya Edward Seky Soeryadjaja sebesar Rp 121.558.759.500 dari penempatan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada saham SUGI (Sugih Energy).
12. Memperkaya Rennier Latief sebesar Rp254.234.900.000 dari penempatan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada saham SIAP (Sekawan Intipratama Tbk) yang dibeli dari PT Evio Securities yang merupakan afiliasi dari Rennier Abdul Rahman Latief dalam periode 4 November 2014-25 Maret 2015.
Akibat perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : news.detik.com