[gtranslate]

Simak, Pemegang Hak Atas Tanah Dilarang Melakukan Beberapa Hal Ini

  • Share

Pemegang Hak atas Tanah (HAT) memiliki kewajiban untuk menjaga serta memanfaatkan lahannya seoptimal mungkin sesuai peruntukan. Apabila tidak, itu termasuk dalam pelanggaran pemanfaatan ruang. Untuk itu Kementerian ATR/BPN melakukan pengawasan dan pengendalian HAT yang telah diterbitkan. Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Asnawati mengatakan, negara memberikan HAT disertai kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi pemegang hak.

“Hak atas Tanah, di samping memberikan wewenang kepada pemegang hak, juga memberikan atau mensyaratkan kewajiban yang harus dipenuhi dan juga larangan yang harus dipatuhi,” ujarnya dikutip dalam keterangan pers, Rabu (06/04/2022). Dia menjelaskan, beberapa pelanggaran yang dimaksudkan yaitu penguasaan tanah melebihi batas hak; penguasaan tanah oleh yang bukan berhak. Kemudian, pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan peruntukan pemberian hak; tanah tidak dimanfaatkan; tanda batas tidak terpasang dan terpelihara.

Lalu, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) tidak membangun plasma; serta terjadi kerusakan lingkungan hidup. Asnawati menambahkan, ada beberapa sasaran dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan HAT. Meliputi, tanah yang telah diberikan hak dapat diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat serta tujuan pemberian haknya.

Selanjutnya, tercapai optimalisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah di wilayah Indonesia. Terlaksananya pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pemegang HAT; serta tersusunnya rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi HAT. “Serta pemegang Hak atas Tanah memenuhi persyaratan, kewajiban, serta mematuhi larangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Hak dan terlaksananya pengelolaan data dan informasi Hak atas Tanah,” pungkas Asnawati.

Sumber : Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

-->