FINROLL.com dalam pelaksanaan Situsnya selalu berupaya untuk tetap dalam norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat daftar barang dan jasa yang dilarang untuk diperjualbelikan di Situs FINROLL.com:
- Makanan dan/atau minuman, termasuk suplemen, yang palsu, terlarang atau tidak terdaftar di BPOM
- Peralatan telekomunikasi (Fax, Telepon, Telepon Seluler, Modem, Radio Bluetooth, dan lain-lain yang tidak disertifikasi dibawah Ditjen Sumber Daya dan Perangkat (Sertifikasi Postel))
- Barang dan/atau jasa yang didistribusikan secara Multilevel Marketing (MLM), produk money games, cepat kaya, dan sejenisnya
- Barang dan/atau jasa dengan konten yang melecehkan, mendegradasi, atau mengandung muatan kebencian terhadap individu atau kelompoik individu atas dasar agama, jenis kelamin, orientasi seksual, ras, etnis, usia, atau cacat tubuh
- Narkotika, obat-obatan, maupun produk kimia terlarang dan/atau tidak terdaftar
- Produk kosmetik yang tidak terdaftar di bawah sertifikat Halal dan mengandung bahan-bahan terlarang
- Alkohol dan tembakau, rokok, cerutu, dan yang setara dengannya
- Senjata api, kelengkapan senjata api, replika, airsoft gun air gun, atau sejenis senjata lainnya
- Benda-benda rawan meledak, menyala atau terbakar sendiri
- Barang dan/atau jasa yang mengandung unsur pornografi, baik itu dari gambar, tulisan maupun bentuk lainnya
- Barang cetakan/rekaman yang mengandung konten yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta stabilitas nasional
- Barang-barang pasar gelap (black market), barang KW, imitasi, super premium, barang replika, barang bajakan, dan/atau benda-benda yang melanggar hak kekayaan intelektual milik pihak lain
- Bagian/Organ Tubuh Manusia
- Fauna dan flora terlarang
- Artefak, benda-benda bersejarah
- Database Perbankan dan Asuransi
- Produk dan/atau jasa yang berkaitan dengan mistis atau takhayul
- Barang curian, didapat dengan cara yang tidak legal, barang hasil kejahatan
- Barang dan/atau jasa yang ditawarkan secara tidak jujur atau materi yang dapat membantu Pengguna untuk melakukan kecurangan
- Jasa hacking dan cracking, termasuk namun tidak terbatas pada memberikan petunjuk atau peralatan yang dapat mengubah dan/atau menyediakan akses illegal ke software, server, atau situs web
- Barang tanpa Standar Nasional Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan
- Barang tanpa Label dalam Bahasa Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang
- Produk telematika dan elektronika tanpa Petunjuk Penggunaan (Manual) yang didaftarkan dan kartu jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009)
- Barang dan/atau jasa lain yang dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Apabila Pengguna melakukan penjualan atas barang dan jasa yang terlarang, Pengguna telah melanggar Syarat dan Ketentuan ini dan Tim Indonetwork berhak melakukan deaktivasi produk tanpa pemberitahuan lebih lanjut.
Apabila (i) Anda memiliki hak kekayaan intelektual yang digunakan oleh Pengguna yang tidak berwenang di Situs, (ii) Produk milik Anda diperjualbelikan oleh Pihak yang tidak memiliki wewenang untuk memperjualbelikan Produk, atau (iii) Anda menemukan barang dan/atau jasa yang termasuk dari daftar barang dan jasa yang dilarang dalam Situs, Anda dapat memberikan pemberitahuan kepada kami, dengan menghubungi [email protected]