Pendaki berkemah di pinggir igir-igir Pos Pendakian Gunung Papandayan, Garut, Jawa Barat, Minggu (21/2/2016). Dari tempat berkemah, pendaki bisa melihat pemandangan matahari terbit, kawah-kawah Gunung Papandayan serta Hutan Mati dari kejauhan
Pemerintah Kabupaten Garut, terhitung sejak Selasa (24/08/2021) kembali membuka tempat wisata secara terbatas setelah dalam perpanjangan PPKM ditetapkan masuk level 2. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gangan kepada Kompas.com melalui telepon mengungkapkan, semua tempat wisata di Garut bisa dibuka dengan pembatasan. “Jadi sesuai Inmendagri, tempat wisata sudah bisa dibuka. Namun dengan pembatasan (kapasitas) 25 persen dan menerapkan prokes,” kata Budi, Selasa (24/08/2021).
Ia melanjutkan, pembukaan ini belum diikuti dengan syarat khusus bagi wisatawan yang hendak berwisata ke Garut. Pemkab Garut lebih menekankan pada peningkatan standar cleanliness, health, safety, and environment sustainability (CHSE) di tempat wisata. “CHSE itu kan memastikan pelayanan aman dan bersih, Untuk syarat vaksin atau menunjukan PCR, kita belum ke sana,” ujar Budi
Menurut dia, saat ini ini hotel di Garut yang telah mengantongi sertifikat CHSE belum banyak. Namun, pemerintah terus berupaya menggenjot sertifikasi CHSE bagi hotel. Selain ke tempat wisata, menurut Budi Pemkab Garut juga belum menerapkan syarat selesai vaksinasi untuk berkunjung ke pusat perbelanjaan. Hal ini dilakukan karena tingkat vaksinasi di Garut masih rendah.
“Vaksinasi pelaku wisata juga masih sedikit, tapi sekarang terus gencar vaksinasi,” jelasnya. Sementara itu, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan bahwa Garut saat ini sudah berada di PPKM Level 2. Sesuai dengan Irmendagri, maka tempat wisata sudah bisa dibuka secara terbatas. “Sekarang kan sudah level 2, tempat wisata sudah bisa dibuka,” kata dia Selasa (24/08/2021).
Selama tiga minggu ini, sambung Helmi, Pemkab Garut terus memantau kesiapan tempat-tempat wisata dan melihat langsung proses pelengkapan fasilitas protokol kesehatan.
Sumber : Kompas.com